Jabatan Komponen Organisasi MTs. Al–Ihsan Pamulang
|
I. Kepala Sekolah : Drs. A. Sopandi |
|
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, dan Supervisor (EMAS) : |
|
A. Kepala Sekolah selaku Edukator bertugas : |
|
Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil evaluasi, |
|
dan melaksanakan perbaikan dan pengayaan. |
|
|
|
B. Kepala Sekolah selaku Manajer mempunyai tugas : |
|
1.Merumuskan visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan dan Pembelajaran |
|
2. Menetapkan kebijakan mutu pemenuhan standar dan keunggulan sekolah |
|
3. Menyusun perencanaan jangka panjang, menengah,tahunan, dan semesteran. |
|
4. Mengorganisasikan dan mengarahkan kegiatan pengelolaan dan pembelajaran |
|
5. Melaksanakan pengawasan |
|
6. Melakukan evaluasi kinerja proses dan output |
|
7. Mengatur administrasi ketatausahaan, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana dan keuangan |
|
8. Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) |
|
9. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) |
|
10. Mengatur hubungan kerja sama dalam dan di luar sekolah |
|
11. Mengelola sistem penjaminan mutu. |
|
|
|
C. Kepala Sekolah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi : |
|
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan bidang pengelolaan dan |
|
pembelajaran dan bimbingan. |
|
2. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembinaan kesiswaan dan pengembangan |
|
prestasi siswa. |
|
3. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan ketatausahaan yang |
|
meliputi; |
|
· kantor ◦ sarana dan prasarana |
|
· kesiswaan ◦ ketenagaan |
|
· kurikulum ◦ keuangan |
|
|
|
4. Pengelolaan perpustakaan, labolatorium, ruang multimedia, keterampilan, |
|
kesenian, UKS, OSIS, serbaguna, pusat sumber belajar |
|
5. Pengelolaan 5K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan) |
|
6. Pengelolaan Kerja sama kedalam dan dengan instansi lain |
|
7. Pengelolaan penjaminan mutu pengelolaan dan pembelajaran |
|
|
|
D. Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai |
|
1. Program jangka menengah dan tahunan dalam pengelolaan dan pembelajaran |
|
2. Program peningkatan mutu dalam 8 standar nasional pendidikan |
|
3. Program kegiatan bimbingan dan konseling |
|
4. Program tata usaha |
|
5. Pembinaan prestasi siswa, kegiatan OSIS dan Ekstrakurikuler. |
|
6. Program kerja sama kerjasama dalam dan luar sekolah |
|
7. Program Penjaminan mutu |
|
8. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala dan pada bidang-bidang lain |
|
II. WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM : Miza Yusmita, SPd |
|
Membantu Kepala Madrasah dalam : |
|
1. Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL,Isi, Proses, dan Penilaian. |
|
2. Menyusun program, mengatur pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran |
|
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran; |
|
4. Mengelola informasi dan web bidang peningkatan mutu pembelajaran |
|
5. Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas serta UAM/ UAMBN dan UN |
|
6. Menyusun anggaran kegiatan |
|
7. Menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria penjurusan serta kriteria kelulusan |
|
8. Mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan Ijazah |
|
9. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan administrasi guru |
|
10. Melaksanakan pemilihan guru berprestasi / teladan |
|
11. Mengkoordinir Kegiatan yang diseleggarakan olek KKM dan Kemenag |
|
12. Membina dan mempersiapkan perlombaan KKM dan KSM |
|
13. Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis , olah raga dan Seni |
|
14. Melaksanakan dan menyusun jadwal pelajaran tambahan. |
|
15. Melaporkan persentase ketidak hadiran guru dalam KBM |
|
16. Membuat jadwal pelaksanaan pembagian rapor |
|
17. Mengkoordiasikan Penyusunan dan Revisi Kurikulum Madrasah Al – Ihsan |
|
18. Memberikan pelayanan klinik akademik kepada para siswa sesuai kebutuhannya dengan jadwal yang disepakati diluar jam pelajaran |
|
19. Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan |
|
20. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan program secara berkala kepada kepala madrasah |
|
21. Melaporkan hasil dan target kelulusan kepada kepala madrasah |
|
22. Mengkoordinir buku-buku pegangan guru |
|
23. Membuat aplikasi RDM dan menginputnya bekerjasama dengan OP |
|
24. Mengelola RDM dan mensosialisasikan kepada guru |
|
|
|
|
|
III. WAKIL KEPALA BIDANG KESISWAAN : Bambang Suprayogi, SPd |
|
Membantu Kepala Madrasah dalam : |
|
1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan kesiswaan / OSIS; |
|
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/ OSIS |
|
3. Memberikan pengarahan dan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi |
|
4. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa baik secara berkala dan insidentil |
|
5. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanakan kegiatan ekstra kurikuler |
|
6. Membimbing pelaksanaan upacara hari senin dan upacara-upacara lainnya. |
|
7. Pengecekan pelaksanaan tata tertib sekolah |
|
8. Pengecekan absen siswa dan penyelesaiannya |
|
9. Mengatur pembagain kelas dan ruang kelas |
|
10. Mengatur pendaftaran siswa ke jenjang yang lebih tinggi |
|
11. Mengelola dan mengontrol web sekolah dalam bidang kesiswaan |
|
12. Mengawasi pelaksanaan shalat Dhuha dan Shalat Dzuhur berjamaah |
|
13. Mengawasi pelaksanaan K5 ( keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan ) di madrasah |
|
14. Berkoordinasi dengan seluruh dewan guru dalam pelaksanaan “greeting” setiap pagi di depan gerbang madrasah |
|
15. Melaksanakan kegiatan perpisahan siswa |
|
16. Membimbing siswa dalam pendaftaran ke SMAN/ SMEAN/ MAN |
|
17. Menyusun dan mengusulkan anggaran kegiatan kegiatan Siswa |
|
18. Melaksanakan Kegiatan siswa yang tercantum dalam Rapat Kerja ( Raker) |
|
19. Memantau kegiatan eskul melalui Koordinator eskul |
|
20. Melaksanakan evaluasi dan melaporkan kegiatan kepada kepala madrasah |
|
|
|
IV. KEPALA TATA USAHA : Rian Hardiansyah |
|
Bertugas membantu kepala madrasah : |
|
1. Menangani Mutasi Siswa ( siswa pindah dan Masuk) |
|
2. Menyiapkan kebutuhan Alat-alat Kantor dan Administrasi |
|
3. Mengatur, memelihara dan mengamankan arsip |
|
4. Mengawasi dan mengendalikan penggunaan alat-alat sekolah |
|
5. Membantu Kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS |
|
6. Menyiapkan bahan-bahan Adminstrasi Akreditasi |
|
7. Bertanggung jawab atas penggunaan stempel sekolah |
|
8. Menyediakan Agenda Rapat-Rapat Sekolah |
|
9. Membuat Notulen Rapat |
|
10. Membuat Daftar Inventarisasi sekolah |
|
11. Menyampaikan informasi penting kepada Guru dan Karyawan |
|
12. Berkoordinasi dan Memberikan bimbingan kepada Staff Tata Usaha |
|
13. Mengidentifikasi , mengklarifikasi dan mengarsifkan Dokumen (Ijazah,Akta Kelahiran dan KK) Siswa Baru |
|
14. Menerima dan mengarsipkan susrat masuk dan keluar |
|
15. Membuat dan menggandakan surat keluar |
|
16. Menyiapkan Blanko-Blanko Surat |
|
17. Menangani dan Merekap Absensi Guru, Karyawan dan Absensi Siswa dari Guru Piket |
|
21. Menyampaikan surat kepada guru, masyarakat, instansi atau kepada wali murid |
|
melalui siswa ( urusan kehumasan) |
|
22. Mengambil atau menyampaikan surat ke Kelompok Kerja Madrasah (KKM) |
|
23. Menangani Buku Induk dan Klaper Siswa Madrasah |
|
24. Menyediakan Daftar Nilai Siswa |
|
25. Mengisi Papan Statistik jumlah siswa perbuan |
|
26. Membantu menyiapkan bahan-bahan Administrasi Akreditasi |
|
25. Menangani Pelayanan Telepon Masuk dan Keluar |
|
26. Membantu mempersiapkan ruangan rapat sekolah |
|
27. Mengarsifkan input dan output Ijazah dan membundelkannya |
|
28. Menginput data siswa perkelas untuk keperluan Ujian Akhr Sekolah |
|
V. BENDAHARA UMUM : Hanifah Hasyid, S Pdi |
|
Bertugas membantu kepala madrasah : |
|
1. Membantu Kepala Madrasah merencanakan kesejahteraan Guru dan Karyawan |
|
2. Membantu Kepala Madrasah membuat RAPBM |
|
3. Membuka Rekening atas nama sekolah pada bank yang telah dipercaya sekolah |
|
4. Menyimpan dan menandatangani pengambilan uang dari bank |
|
5. Menerima dan Membukukan Penerimaan Uang SPP dan Keuangan lainnya dari |
|
Bendahara Sekolah |
|
6. Menerima dan Membukukan Pembayaran Cician Uang Ujian dari Bendahara Sekolah |
|
7. Membukukan semua bukti pengeluaran sekolah |
|
8. Menyimpan semua bukti pembayaran keuangan |
|
9. Membayar honor guru, karyawan dan uang insentif pengurus yayasan |
|
10. Membayarkan transport perjalanan dinas kepala madrasah, guru, atau karyawan |
|
11. Membayar uang transport rapat guru/ karyawan bila diperlukan |
|
12. Menerima dan Membukukan Uang Penerimaan Siswa Baru (PSB) |
|
13. Membuat surat tagihan pembayaran keuangan PSB kepada orang tua |
|
14. Membuat laporan penggunaan keuangan PSB |
|
15. Menangani pemotongan uang pinjaman guru / karyawan yang dipercayakan atas |
|
nama bank dan menyerahkannya pada bank yang bersangkutan |
|
16. Menangani pembayaran uang asuransi guru/ karyawan |
|
17. Membuat laporan keuangan Bulanan, Triwulan, Laporan Per-enam bulan, dan |
|
LaporanTahunan kepada kepala madrasah dan Bendahara Yayasan |
|
18. Mempertanggungjawabkan semua penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah |
|
19. Menerima dan Membukukan Uang Tabungan Siswa Madrasahdan menyimpannya di |
|
bank yang dipercaya sekolah |
|
VI. SETAF BENDAHARA MADRASAH / SPP : Intan Mulyadi |
|
Bertugas membantu kepala madrasah : |
|
1. Menerima pembayaran Uang SPP dan menyetorkannya kepada Bendahara Umum |
|
2. Menerima pembayaran cicilan Uang Ujian / Uang Kegiatan Akhir Tahun dan |
|
menyerahkanya pada Bendahara Umum |
|
3. Menandatangani Kartu SPP Siswa |
|
4. Menyimpan semua bukti pembayaran Uang SPP pada Buku Harian dan Buku Besar |
|
5. Menyediakan Blanko dan Membuat Data Tagihan bagi yang menunggak Uang SPP |
|
atau Keuangan lainnya |
|
6. Membuat dan menyampaikan surat tagihan keuangan kepada orang tua siswa |
|
7. Membukukan dan melaporkan Tsansaksi Harian, Bulanan, dan Laporan Tutup |
|
Tahun Keuangan |
|
8. Membantu pendistribusian Buku Paket, LKS dan Pakaian Seragam Siswa |
|
9. Mendistribusikan dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada yang berhak menerimanya. |
|
10. Mempertanggungjawabkan penerimaan keuangan SPP, Cicilan Uang Ujian |
|
11. Mengelola , menerima dan mengalokasikan Keuangan PPDB |
|
12. Mendata dan membuat tagihan PPDB |
|
13. Menyerahkan dan melaporkan keuangan PPDB kepada bendahara Umum |
|
VII. SETAF BENDAHARA MADRASAH / SPP : REVI |
|
Bertugas membantu kepala madrasah : |
|
1. Menerima pembayaran Uang SPP dan menyetorkannya kepada Bendahara Umum |
|
2. Menerima pembayaran cicilan Uang Ujian / Uang Kegiatan Akhir Tahun dan |
|
menyerahkanya pada Bendahara Umum |
|
3. Menandatangani Kartu SPP Siswa |
|
4. Menyimpan semua bukti pembayaran Uang SPP pada Buku Harian dan Buku Besar |
|
5. Menyediakan Blanko dan Membuat Data Tagihan bagi yang menunggak Uang SPP |
|
atau Keuangan lainnya |
|
6. Membuat dan menyampaikan surat tagihan keuangan kepada orang tua siswa |
|
7. Membukukan dan melaporkan Tsansaksi Harian, Bulanan, dan Laporan Tutup |
|
Tahun Keuangan |
|
8. Membantu pendistribusian Buku Paket, LKS dan Pakaian Seragam Siswa |
|
9. Mendistribusikan dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada yang berhak menerimanya. |
|
10. Menginformasikan dana KIP kepada siwa apabila tercantum dalam data Emis |
|
11. Mempertanggungjawabkan penerimaan keuangan SPP, Cicilan Uang Ujian. |
|
12. Mengelola , menerima dan mengalokasikan Keuangan PPDB |
|
13. Menyerahkan dan melaporkan keuangan PPDB kepada bendahara Umum |
|
|
|
VIII. SETAF DANSOS DAN KOPERASI : Siti Nurbaya |
|
1. Membuat Anggaran Dansos bersama Kepala sekolah |
|
2. Mensosialisasikan Infak Dansos kepada siswa dan bekerjasama dengan Wali Kelas |
|
3. Menerima anggaran Dansos perbulan dari bendahara sekolah yang bersumber dari RAPBS |
|
4. Mendata dan menerima infak rutin Dansos dari siswa baik MI maupun MTs |
|
5. Mendistribusikan Dansos kepada siswa dan Guru sesuai dengan Paraturan dan |
|
Tatatertib Madrasah |
|
6. Menentukan anggaran kegiatan Sosial bekerjasama dengan kepala Madrasah |
|
7. Mengelola Koperasi simpan pinjam Madrasah |
|
8. Mendata keuangan simpan pinjam koperasi berdasarkan jumlah peserta |
|
9. Membuat laoran pertanggung jawaban penggunaan dana infak sosial dan koperasi |
|
10. Mendata kebutuhan dan pemesanan seragam sekolah MI setiap tahun pelajaran baru |
|
11. Membuat pengelompokan Seragam MI berdasarkan ukuran dan kelas |
|
12. Membagikan seragam madrasah kepada siswa atau orang tua |
|
IX. OPERATOR MADRASAH : Deny Susanto, A Md |
|
Bertugas membantu kepala madrasah : |
Tugas Operator Sekolah pada Data Simpatika : |
|
1. Menginstal Aplikasi Peng-input Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan biasanya Per-semester. |
|
2. Meng-input semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah,Kepala Sekolah,PTK,Peserta Didik Tenaga Honorer,dan Penjaga Sekolah,jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (kecuali Operator Oleh kepala sekolah) |
|
3. Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat Data. |
|
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan. |
|
5. Melakukan Koreksi Data jika ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload kembali ke Kemdiknas. |
|
6. Menginput dan mengelola Emis,simpatika dan RDM berkoordinasi dengan pihak terkait.Kepala sekolah,KKM dan Kemenag |
|
7. Menyelesaikan data-data yang dimuat pada Emis, simpatika dan RDM |
|
8. Menginformasikan kepada Kepala Sekolah apabila ada hal-hal yang terpenting yang dimuat dalam data Emis dan simpatika |
Tugas Operator Sekolah pada Data Emis dan RDM: |
|
|
2. Membuat email sekolah untuk reset password jika password akun sekolah lupa. |
|
3. Membertahukan Email Acount dan Fasword kepada Kepala sekolah |
|
4. Mengaktifkan akun sekolah sesuai surat aktivasi akun sekolah yang dibagikan. |
|
5. Menerima formulir A01 dari PTK yang sekolah induknya di sekolah tersebut. |
|
6. Memverifikasi formulir dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan. Jangan segan-segan menolak dan meminta revisi ke PTK jika tidak sesuai. |
|
7. Mengisi form aplikasi sesuai formulir yang telah diverifikasi tadi. |
|
8. Mencetak surat tanda bukti input data yang juga memuat akun aktivasi PTK yang bersangkutan. |
|
9. Menyerahkan surat aktivasi akun PTK ke PTK yang bersangkutan. |
|
10. Menyimpan berkas yang diserahkan PTK ke TU Sekolah
Mengetahui : Tangerang Selatan, 14 Juni 2023 Pengurus yayasan Kepala MTs Al-Ihsan Kepala Staf Sekretariat Yayasan
( Drs. H.Agus Sunardi, MM) (Drs. A. Sopandi ) |
Halaman Lainnya
AGENDA TAHUAN PELAJARAN 2022/2023
AGENDA AKHIR TAHUAN PELAJARAN 2022/2023 NO Uraian Kegiatan Tanggal Keterangan 1 Family Gathering Dewan guru MI dan MTs 2 Pebruari 2023 Objek Pantai Anyer
TATA TERTIB GURU
A. Disiplin Kehadiran Guru dapat hadir disekolah sepuluh menit sebelum jam KBM dimulai Apabila terjadi keterlambatan akan dikenakan pemotongan honor jam mengajar Guru melaksanakan gree
TATA TERTIB SISWA
TATA TERTIB SISWA MADRASAH TSANAWIYAH AL-IHSAN PAMULANG A. Kehadiran siswa Setiap siswa harus hadir disekolah 10 menit sebelum KBM dimulai (jam 7.00) Setiap siswa ya
Sejarah Singkat
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA MADRASAH TSANAWIYAH ( MTs ) AL – IHSAN PAMULANG &n
